Senin, 06 Juni 2011

Pemko Subulussalam Diminta Terbitkan Peraturan

Tue, Apr 5th 2011, 08:58
Tekan Alih Fungsi Lahan

SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam didesak segera menerbitkan peraturan tentang larangan alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan atau lainnya. Langkah tersebut mendesak dilakukan sebagai upaya menyelamatkan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan di sana.

“Karena kalau ini dibiarkan maka lahan semua lahan pertanian nanti berubah menjadi hamparan kebun kelapa sawit, sehingga tidak ada lagi sawah untuk bertanam padi,” kata Sapri Tinambunan, aktivis Lembaga Analisa dan Advokasi Kebijakan Publik (Landskap) Kota Subulussalam, kepada Serambi, Senin (4/3) kemarin.

Menurut Sapri, belakangan ini banyaknya alih fungsi areal persawahan di Kota Subulussalam menjadi lahan perkebunan kelapa sawit sehingga lahan pertanian semakin menyempit. Hal ini dipicu berbagai faktor seperti cuaca ekstrem serta minimnya sarana pengairan untuk keberhasilan produksi tanaman padi. Akibatnya, banyak warga yang enggan menggarap lahan pertanian dan beralih menanam kelapa sawit atau jenis lainnya.

Sapri menambahkan, alih fungsi lahan tidak hanya pada areal persawahan yang terlantar tapi tak sedikit sawah produktif bahkan yang telah memiliki irigasi berubah menjadi lahan perkebunan. Sapri mengaku kuatir jika tidak segera disikapi, dalam tiga tahun kedepan tidak ada lagi lahan pertanian masyarakat sehingga turut mempengaruhi ketahanan pangan masyarakat Kota Subulussalam.

“Bisa dicek ke lapangan, cukup banyak sawah-sawah yang sudah ditanami kelapa sawit, ini harus segera disikapi oleh pemerintah, karena kalau dibiarkan jangan harap program pembangunan pertanian di Subulussalam akan bisa selaras dan berkembang maju,” ujar Sapri.(kh)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar