Selasa, 06 September 2011

Polisi Amankan Seratus Ikat Kayu Lat Ilegal


Senin, 22 Agustus 2011 09:35 WIB

Seorang personell Polsek Simpang Kiri, Polres Aceh Singkil memperlihatkan 100 ikat kayu lat ilegal yang berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan, Sabtu (20/8). SERAMBI/KHALIDIN

SUBULUSSALAM - Perwira Penghubung (Liaison Officer/LO) Polres Kota Subulussalam dibantu aparat Kepolisian Sektor Simpang Kiri, Polres Aceh Singkil, Minggu (21/8) pagi berhasil mengamankan seratus ikat kayu sembarang keras jenis lat dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Simpang Kiri yang diduga kuat hasil illegal. Kayu tersebut kini telah diamankan di Mapolres Kota Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.

LO Polres Kota Subulussalam, Kompol Mirwazi kepada wartawan mengatakan, penggerebekan kayu illegal yang disembunyikan di semak-semak itu dilakukan usai shalat Subuh. Saat ini kata Kompol Mirwazi pemilik kayu temuan tersebut yang telah dikantongi identitasnya masih dalam target polisi (TO). “Identitas pemiliknya sudah kita kantongi, sekarang jadi TO kita,” kata Kompol Mirwazi.

Mirwazi menambahkan, kayu yang disita tersebut diduga kuat illegal. Pasalnya, di lokasi yang diduga menjadi pangkalan kayu tidak ada industri kayu yang memiliki izin. Selain itu, kayu disembunyikan di semak-semak. Polisi mensyinyalir, sudah ada beberapa kali kayu yang lolos dibawa ke Medan.

Karenanya, saat ini pihak kepolisian akan terus menggencarkan operasi terhadap penyelundupan kayu illegal. Mirwazi bahkan menyatakan pihaknya masih memiliki TO kayu illegal di wilayah Kota Subulussalam.

Penyelundupan kayu
Sebelumnya, pada Sabtu pekan lalu, Satuan Reskrim Polres Aceh Singkil, juga menggagalkan penyelundupan kayu illegal dari Subulussalam ke Medan, Sumatera Utara. Polisi melakukan penangkapan, lantaran kayu tersebut menggunakan dokumen palsu dan asal usul perizinanannya sudah mati.

Kapolres Aceh Singkil AKBP H Helmi Kwarta, melalui Kasat Reskrim Iptu Benny Cahyadi, Senin (15/8) mengatakan, kayu tersebut diselundupkan menggunakan tronton, ditangkap di kawasan Kecamatan Simpang Kiri. “Modusnya, diangkut menjelang Magrib, dengan pengawalan mobil Avanza milik yang punya,” kata Benny yang memimpin penangkapan tronton pengangkut kayu campuran.

Menurut Benny, kayu tersebut asal muasalnya dari lokasi HGU PT Mitra Sejati Sejahtra Bersama (MSSB). Perusahan tersebut bekerja sama dengan CV Sumber Makmur, sebagai pemiliki IPK, sedangkan komersilisasinya dilakukan CV Amirulah Perangin-angin, sebagai pemilik faktur kayu olahan (Fako). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara IPK CV Sumber Makmur sudah habis 26 Mei 2011, sementara Fako diduga dibuat oleh oknum Kabid Kehutanan Subulussalam berinisial BA. Disebutkan, Fako berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan harus dibuat Dinas Kehutanan Provinsi. Dinas kehutanan Kota Subulussalam katanya, tidak bisa menerbitkan. Kecuali hanya merekomendasikan. Penyelundupan kayu antar provinsi tersebut diduga sudah berulang. Namun karena ijinnya dianggap lengkap maka, lolos dari perhatian petugas.(kh/c39)

Sumber Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar