Senin, 11 April 2011

Empat Camat Diangkat Jadi PPAT Sementara

Thu, Mar 3rd 2011, 09:08
SUBULUSSALAM - Empat camat kepala wilayah di lingkungan Pemko Subulussalam diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAT Sementara). Penunjukan camat sebagai PPAT sementara tersebut dituangkan dalam SK BPN Aceh Nomor : 173/Kep-11.11/II/2011 tanggal 17 Februari 2011 lalu.

Ke empat camat yang diangkat masing-masing, Camat Sultan Daulat, Baginda Nasution, Camat Runding, Masri, Camat Penanggalan, Adi Mulyanto dan Camat Longkib Mawardi. Sejumlah warga menyambut baik penunjukan camat sebagai PPAT sementara mengingat selama ini banyak tanah masyarakat di pedesaan yang tidak memiliki surat-surat yang sah secara hukum. Sebab satu-satunya PPAT di Pemko Subulussalam hanya ada di Simpang Kiri dan Notaris.

Secara terpisah, Camat Sultan Daulat, Baginda Nasution mengatakan sebagai Petugas Pembuat Akta Tanah Sementara, dia berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal pembuatan surat-surat yang berhubungan dengan pembuatan akta Tujuannya, kata Baginda agara masyarakat akan memiliki surat tanah yang sah secara hukum.(kh)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar