Jumat, 17 Desember 2010

DPRK Subulussalam belum Tetapkan Qanun

Wed, Dec 15th 2010, 11:55

SUBULUSSALAM - Hingga memasuki pertengahan bulan Desember akhir tahun 2010, DPRK Subulussalam belum juga menetapkan rancangan qanun (raqan) menjadi qanun. Padahal, Badan Legislasi DPRK Subulussalam telah mengagendakan penetapan sebanyak 19 raqan prioritas tahun 2010 menjadi qanun. Jumlah tersebut merupakan bahagian dari 59 rancangan qanun yang diusulkan selama periode 2009-2014.

Ketua Badan Legislasi (banleg) DPR Kota Subulussalam, Ir HM Sugito yang dikonfirmasi Serambi Senin (13/12) mengatakan, akan segera memparipurnakan penetapan 19 qanun dalam dua hari kedepan.”Nanti dalam dua hari ini kita akan paripurnakan penetapannya sekalian sama penetapan P-APBK tahun 2010,” kata Sugito yang sempat enggan diwawancarai wartawan.

Sugito mengaku segala proses menyangkut pembahasan hingga evaluasi dari Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, terhadap 19 raqan milik Pemko Subulussalam telah selesai sehingga kini dipastikan tinggal menunggu paripurna penetapan menjadi qanun. Kendati mengakui adanya beberapa kelemahan di lembaga legislativ Subulussalam seperti kapasitas atau SDM dan hal lainnya, namun Sugito menampik lambannya proses penetapan qanun di sana.”Bukan lamban, kita sudah bekerja dengan baik, tapi maklumlah kita banyak orang baru dan ada keterbatasan,” katanya.

Ditambahkan, sebelumnya penetapan 19 qanun Kota Subulussalam direncanakan bersamaan dengan paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota. Namun karena dinilai kurang terkait sehingga tidak dilakukan dan kemudian dijadwalkan bersamaan dengan paripurna penetapan P-APBK tahun 2010. Paripurna P-APBK tahun 2010 itu sendiri rencanakan akan segera digelar dalam beberapa hari ini.

Seperti pernah diberitakan, Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, dilaporkan telah mengevaluasi 17 Rancangan Qanun (Raqan) milik Pemko Subulussalam. Di antara 17 raqan yang sudah selesai diteliti Biro Hukum, pada Rabu (3/11) bulan lalu adalah, Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Pimpinan, dan Anggota DPRK, Raqan Pajak dan Retribusi Daerah, dan Raqan Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), dan Baitul Mal.(kh)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar