Rabu, 03 Agustus 2011

LSM : Laot Bangko rusak hutan

TUESDAY, 21 JUNE 2011 19:05

SUBULUSSALAM - Dinilai melanggar Hak Guna Usaha (HGU) dengan merambah/merusak kawasan di luar HGU yang ada, izin HGU PT Laot Bangko (LB) di Babah Luhung Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam diminta tinjau ulang.

Permintaan itu disampaikan Ketua LSM Wanagreen Subulussalam, Suparta, sore ini.

Dikatakan, melalui peta Geographic Information System (GIS) versi Disbunhut Kota Subulussalam Suparta memperoleh informasi kalau PT LB telah melakukan perambahan di luar batas izin yang telah ada sekira 200 hektar.

Karenanya Suparta berharap Pemko Subulussalam segera melakukan evaluasi. "Tolong dievaluasi kembali kawasan perkebunan kelapa sawit di Babah Luhung, tepatnya di afdeling IV," tulisnya menilai, perusahaan ini telah melakukan perambahan untuk kepentingan pribadi tanpa berniat melestarikan hutan di kawasan perbatasan perkebunan.

Subangun Berutu, Kahumas PT LB, di Jontor, mengatakan kalau penilaian itu tidak masuk akal.

Alasannya, lokasi yang dipersoalkan, Afdeling IV (bukan III) sebelah timur berbatas dengan hutan bebas berstatus Areal Peruntukan Lain (APL). Lalu, sekira tiga tahun silam keluar izin kepada PT Gunung Pudung, menyusul sebelumnya kepada PT Matras Kec. Sultan Daulat semasa Aceh Singkil.

Sementara sebelah timur dengan pemukiman penduduk Kec. Simpang Kiri dan Sultan Daulat, sebelah utara Kec. Sultan Daulat dan selatan Transmigrasi SKPC Kec. Penanggalan.

Tak benar PT Laot Bangko melakukan perambahan di luar HGU," jelas Subangun menambahkan, dari luas 6.800 ha lokasi PT LB di 9 afdeling, baru 4 yang dibuka, yakni afdeling 1, 2, 3 dan 7.

Sumber : Waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar